Senilai Rp8,7 Miliar Lebih, Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Samosir, Lelet

Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Kabupaten Samosir senilai Rp8,7 miliar, diduga kurang serius atau kurang profesional.

topmetro.news -Tampaknya kontraktor CV Torgabe Artha Nugraha, selaku rekanan yang mengerjakan proyek Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Kabupaten Samosir senilai Rp8,7 miliar, diduga kurang serius atau kurang profesional. Sebagaimana diketahui, proyek dengan Nomor Kontrak: 620/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022 itu mulai tanggal 11 April 2022. Dan masa pelaksanaan 180 hari.

Demikian diungkapkan salah seorang yang mengaku warga desa Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir, Kamis (11/8/2022), di dekat lokasi proyek dimaksud.

Sumber lain yang layak dipercaya menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek itu sarat dengan manipulasi. Di mana pengadukan pasir dan semen untuk pasangan drainase dan tembok penahan tanah tidak menggunakan concrete mixer, tapi dikerjakan secara manual.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Anyel Simalango, saat diminta tanggapannya di ruang kerjanya pada Dinas PUTR Kabupaten Samosir, Kamis (11/8/2022), mengatakan, bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan SCM (show cause meeting) atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan.

Menurutnya pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi material/bahan, kurangnya pekerja di lapangan dan kondisi alam yang secara umum keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian penyedia.

Anyel menyampaikan bahwa Dinas PUTR Samosir selain sudah dua kali melakukan SCM juga sudah sering menyurati pihak rekanan. Mengenai progres pekerjaan disebutkannya, sampai tanggal 13 Juni 2022 masih kureang lebih 1 persen.

“Sehingga saat itu kami lakukan SCM dengan mengundang penyedia. Ada pun saran masukan yang kami sampaikan secara tertulis berupa supaya penyedia mendatangkan peralatan, menambah tenaga kerja atau tukang dan membuat ‘reschedule’. Kemudian pada tanggal19 Juli 2022, SCM kedua dilakukan karena progres kurang lebih 4,28 persen. Pada saat SCM kedua, kami langsung buat ‘testcase’, yaitu tiga minggu setelah SCM kedua progres harus 34,89 persen,” jelas Anyel.

Saat ditanya jangka waktu SCM kedua telah tiga minggu, Anyel mengatakan, mereka belum melakukan pengukuran, berhubung konsultan pengawas berhalangan. “Namun dalam minggu ini pasti kami lakukan bersama konsultan,” ujarnya.

Terkait DP (uang muka pekerjaan-red), menurut Anyel di awal kontrak atau dua minggu setelah kontrak sudah diberikan sesuai dengan permohonannya. “Tapi sampai tanggal 13 Juli 2022 progresnya masih kurang lebih 1 persen. Itu makanya kami lakukan SCM tersebut,” kata Anyel.

Perpanjangan Atau Putus Kontrak?

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, jika rekanan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka diberikan hak mengajukan perpanjangan waktu dengan ketentuan denda satu per mil per hari dari nilai kontrak yang belum diselesaikan sampai batas akhir kontrak.

Dalam hal ini, Anyel menjelaskan bahwa nanti setelah kontrak berakhir, berapa persen yang diselesaikan, dari situlah diketahui untuk menghitung denda keterlambatan.

Anyel juga menjelaskan item dan volume pekerjaan sesuai kontrak di antaranya pasangan drainase sebanyak 663,50 meter kubik, tembok penahan tanah sebanyak 772,80 meter kubik, base course kelas B untuk pelebaran pondasi jalan 1680,75 meterkubik, base course kelas A 1680 kubik, galian pelebaran sebanyak 1643,75 meterkubik, dan hotmik 1339,30 ton.

“Tapi kemungkinannya ada addendum sesuai dengan kondisi lapangan,” ujarnya.

Mengenai apakah proyek dimaksud ada kemungkinan perpanjangan waktu atau putus kontrak, Anyel tidak memberikan pendapat secara spesifik.

“Saya kan PPTK masih ada PPTK dan Kepala Dinas. Yang penting laporan saya ke PPTK dan kepala dinas sebagai tugas saya tetap saya laksanakan, kalau perpanjangan waktu bisa saja diberikan kalau masih memungkinkan, dan kalau masalah kontrak diputus bukan wewenang PPTK.” jelasnya.

Sementara Plt Kadis PUTR Samosir Edison Pasaribu mengatakan, bahwa progres pekerjaan dimaksud masih di kisaran lebih kuran 13 persen. “Tapi belum dilakukan pengukuran. Itu kami dapatkan informasi dari lapangan,” kata Edison.

Edison Pasaribu tidak mau memberikan penjelasan secara rinci dengan alasan masih baru Plt Kadis di Dinas PUTR.

“Sebelumnya kan Pak Hartono. Saya masih sebulan di PUTR ini, jadi belum saya hapal semua data di Kantor PUTR ini. Nanti saya koordinasikan dengan PPTK, pengawasnya, juga konsultan suvervisi (konsultan pengawas-red). Dan kami tetap mengingatkan dan menyurati rekanan supaya pekerjaan tersebut dapat selesai sesuai waktu dalam kontrak,” ujarnya.

Sementara informasi lain mengenai Rekonstruksi Jalan Simpang HutaGinjang-Huta Ginjang Kabupaten Samosir senilai Rp8,7 miliar lebih itu dikerjakan oleh rekanan beralamat di Jalan Rose Garden 3 No 99,RT.002/RW.017, Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. Dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut disebut-sebut orang dekat salah seorang pemangku kepentingan di Kabupaten Samosir.

Juga adanya informasi yang didapat wartawan, sewaktu masa pelelangan proyek tersebut, syarat yang lazim dibuat yaitu bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan (Dokpil) No 027/PK.02.04/UKPBJ/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf (F) Persyaratan Teknis Poin (2). Memiliki kemampuanmenyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu asphalt mixing plan (AMP) kapasitas 60 ton/jam dan stone crusher 60 ton/jam.

Sehingga rekanan yang mengikuti tender sempat melayangkan surat keberatan atas syarat yang tak lazim tersebut. “Logikanya, hotmix dan base course dibeli bukan diproduksi oleh rekanan. Seharusnya cukup dukungan ketersediaan material,” ungkap salah seorang rekanan yang mengaku mengikuti tender proyek tersebut.

Lebih rinci rekanan tersebut juga menjelaskan, bahwa di lapangan saat ini tidak ada peralatan AMP dan stone crusher yang dipersyaratkan. “Atau belum diinstalasi di lapangan atau tidak ada di lapangan sama sekali,” bebernya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment